APPBI menyampaikan keluhan ke Menkop dan UKM
Teten Masduki terkait Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran
yang mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area 20% untuk UMKM
secara gratis.
Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengurus Pusat
Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan keluhan ke Menteri Koperasi dan UKM
Teten Masduki terkait Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran
yang mewajibkan mall dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area 20% untuk UMKM
secara gratis.
Asosiasi menilai Perda
tersebut tidak sehat, tidak adil dan sulit untuk diterapkan.
Hal itu disampaikan pengurus APPBI saat melakukan audiensi dengan Menkop UKM di
ruang kerja menteri, Kamis (5/12/2019). Hadir Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan,
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dan para pengurus lainnya.
Stefanus mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah untuk mendorong naik
kelas. Namun mereka mengharapkan kebijakan yang ada juga untuk mendukung UMKM naik
kelas.
Menurutnya, sejauh ini pusat perbelanjaan sudah memberikan tempat bagi UMKM.
Saat ini pun ada 50 ribu UMKM di pusat perbelanjaan.
"Jangan sampai kebijakan itu menciptakan persaingan yang tidak sehat yang
justru mematikan 50 ribu UKM yang sudah ada," kata Stefanus.
Mereka mengharapkan kebijakan yang saling mendukung, saling membutuhkan, dan
kebijakan yang sehat, bukan kebijakan yang dimatikan.
Dalam pertemuan itu, dia mengatakan Menteri Teten mengatakan telah memahami
keberatan dari pengurus APPBI terkait Perda tersebut.
Stefanus menuturkan semua mall sudah mempunyai tenant dengan sewa jangka
panjang sehingga tidak mungkin mengeluarkan tenant demi memberikan alokasi area
20 persen gratis bagi UMKM.
"Jika kewajiban itu dipaksakan, para pengelola pusat perbelanjaan
menyerah, lebih baik tutup saja," lanjutnya.
Ellen Hidayat mengatakan pihaknya ingin kebijakan yang dapat diterapkan dengan
sehat. Dengan kewajiban alokasi area 20% gratis akan terjadi pertarungan yang
tidak sehat antara tenant.
Dia menyebutkan saat ini, tenant dari mulai level bisnis skala menengah sudah
sangat banyak di mall. Sehingga bila ada tenant UMKM yang masuk gratis, hal itu
dinilai tidak adil. Padahal dalam dunia bisnis harus ada persamaan antar pelaku
usaha.
"Apalagi disertai sanksi jika tidak melaksanakan ijinnya dicabut. Jika
pusat perbelanjaan tutup juga dampaknya merugikan banyak pihak, akan ribuan
tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Ellen mengatakan APPBI mendukung program UMKM naik
kelas yang dijalankan Kemenkop UKM.
Dia menyebutkan bahwa Menteri ingin menjadikan SMESCO sebagai pusat training
bagi UMKM, rencana tersebut siap untuk didukung APPBI.
"Kami bisa memberikan pelatihan bagi UMKM, bagaimana membuat produk yang
saleable," kata Ellen.
Begitu juga dengan rencana menjadikan pusat perbelanjaan Sarinah sebagai pusat
UMKM, dipastikan APPBI sangat mendukung.
Menurutnya perlu ada pusat produk-produk kreatif dari pelaku UMKM yang
sekaligus bisa menjadi destinasi wisata.
https://ekonomi.bisnis.com/read/20191205/12/1178443/appbi-keluhkan-perda-dki-tentang-perpasaran-kepa