APPBI KELUHKAN PERDA DKI TENTANG PERDA PERPASARAN KEPADA KEMENTERIAN UKM

APPBI menyampaikan keluhan ke Menkop dan UKM Teten Masduki terkait Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area 20% untuk UMKM secara gratis.


Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengurus Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan keluhan ke Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terkait Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan mall dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area 20% untuk UMKM secara gratis. 

Asosiasi menilai Perda tersebut tidak sehat, tidak adil dan sulit untuk diterapkan.
 
Hal itu disampaikan pengurus APPBI saat melakukan audiensi dengan Menkop UKM di ruang kerja menteri, Kamis (5/12/2019). Hadir Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan, Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dan para pengurus lainnya. 
 
Stefanus mengatakan pihaknya mendukung program pemerintah untuk mendorong naik kelas. Namun mereka mengharapkan kebijakan yang ada juga untuk mendukung UMKM naik kelas.
 
Menurutnya, sejauh ini pusat perbelanjaan sudah memberikan tempat bagi UMKM. Saat ini pun ada 50 ribu UMKM di pusat perbelanjaan. 
 
"Jangan sampai kebijakan itu menciptakan persaingan yang tidak sehat yang justru mematikan 50 ribu UKM yang sudah ada," kata Stefanus.
 
Mereka mengharapkan kebijakan yang saling mendukung, saling membutuhkan, dan kebijakan yang sehat, bukan kebijakan yang dimatikan.
 
Dalam pertemuan itu, dia mengatakan Menteri Teten mengatakan telah memahami keberatan dari pengurus APPBI terkait Perda tersebut.  
 
Stefanus menuturkan semua mall sudah mempunyai tenant dengan sewa jangka panjang sehingga tidak mungkin mengeluarkan tenant demi memberikan alokasi area 20 persen gratis bagi UMKM. 
 
"Jika kewajiban itu dipaksakan, para pengelola pusat perbelanjaan menyerah, lebih baik tutup saja," lanjutnya. 
 
Ellen Hidayat mengatakan pihaknya ingin kebijakan yang dapat diterapkan dengan sehat. Dengan kewajiban alokasi area 20% gratis akan terjadi pertarungan yang tidak sehat antara tenant. 
 
Dia menyebutkan saat ini, tenant dari mulai level bisnis skala menengah sudah sangat banyak di mall. Sehingga bila ada tenant UMKM yang masuk gratis, hal itu dinilai tidak adil. Padahal dalam dunia bisnis harus ada persamaan antar pelaku usaha. 
 
"Apalagi disertai sanksi jika tidak melaksanakan ijinnya dicabut. Jika pusat perbelanjaan tutup juga dampaknya merugikan banyak pihak, akan ribuan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan," katanya. 
 
Dalam pertemuan tersebut, Ellen mengatakan APPBI mendukung program UMKM naik kelas yang dijalankan Kemenkop UKM.
 
Dia menyebutkan bahwa Menteri ingin menjadikan SMESCO sebagai pusat training bagi UMKM, rencana tersebut siap untuk didukung APPBI. 
 
"Kami bisa memberikan pelatihan bagi UMKM, bagaimana membuat produk yang saleable," kata Ellen. 
 
Begitu juga dengan rencana menjadikan pusat perbelanjaan Sarinah sebagai pusat UMKM, dipastikan APPBI sangat mendukung.
 
Menurutnya perlu ada pusat produk-produk kreatif dari pelaku UMKM yang sekaligus bisa menjadi destinasi wisata.

 

https://ekonomi.bisnis.com/read/20191205/12/1178443/appbi-keluhkan-perda-dki-tentang-perpasaran-kepa
Copyright 2017 © APPBI DPD DKI Jakarta. All Rights Reserved
Get connected with us :