ASOSIASI PUSAT BELANJA KELUHKAN PERDA TENTANG PERPASARAN

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengurus Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan keluhan terkait Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan mal dan pusat perbelanjaan mengalokasikan area 20 persen untuk UMKM secara gratis.


Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan setelah melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di ruang kerja menteri Jakarta, Kamis, mengatakan Perda tersebut ditegaskan tidak sehat, tidak adil dan sulit untuk diterapkan.


Kami mendukung program pemerintah untuk mendorong naik kelas. Namun kami mengharapkan kebijakan yang ada juga untuk mendukung UMKM naik kelas, katanya.


Disampaikannya, sejauh ini pusat perbelanjaan sudah memberikan tempat bagi UMKM. Saat ini pun ada 50 ribu UMKM di pusat perbelanjaan.


Jangan sampai kebijakan itu menciptakan persaingan yang tidak sehat yang justru mematikan 50 ribu UKM yang sudah ada, kata Stefanus.


Mereka mengharapkan kebijakan yang saling mendukung, saling membutuhkan, dan kebijakan yang sehat, bukan kebijakan yang dimatikan.


Dalam pertemuan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikatakan memahami keberatan dari pengurus APPBI terkait Perda tersebut.


Stefanus mengatakan semua mal sudah mempunyai tenant dengan sewa jangka panjang. Tidak mungkin mengeluarkan tenant tersebut demi memberikan alokasi area 20 persen gratis bagi UMKM.

Jika kewajiban itu dipaksakan, para pengelola pusat perbelanjaan menyerah, lebih baik tutup saja, lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pihaknya ingin kebijakan yang dapat diterapkan dengan sehat. Dengan kewajiban alokasi area 20 persen gratis akan terjadi pertarungan yang tidak sehat di antara tenant.


Ia menyebutkan saat ini, tenant hingga skala menengah sudah sangat banyak di mal. Jika kemudian ada tenant UMKM yang masuk gratis hal itu tidak adil. Padahal dalam dunia bisnis harus ada persamaan antarpelaku usaha.


Apalagi disertai sanksi jika tidak melaksanakan, izinnya akan dicabut. Jika pusat perbelanjaan tutup juga dampaknya merugikan banyak pihak, akan ribuan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ellen mengatakan APPBI mendukung program UMKM naik kelas yang dijalankan Kemenkop UKM.


Ia menyebutkan bahwa Menteri ingin menjadikan Smesco Indonesia sebagai pusat training bagi UMKM, rencana tersebut siap untuk didukung APPBI.


Kami bisa memberikan pelatihan bagi UMKM, bagaimana membuat produk yang saleable, kata Ellen.

Begitu juga dengan rencana menjadikan pusat perbelanjaan Sarinah sebagai pusat UMKM, dipastikan APPBI sangat mendukung.


Menurutnya, perlu ada pusat produk-produk kreatif dari pelaku UMKM yang sekaligus bisa menjadi destinasi wisata.



Pewarta: Hanni Sofia

Editor: Agus Salim

COPYRIGHT © ANTARA 2019

 

https://www.antaranews.com/berita/1195956/asosiasi-pengurus-pusat-belanja-keluhkan-perda-tentang-per
Copyright 2017 © APPBI DPD DKI Jakarta. All Rights Reserved
Get connected with us :